Zakat Profesi

Rp163,250

Ini batas minimal seseorang terkena kewajiban zakat profesi, yakni jika penghasilan per bulannya mencapai Rp. 6.530.000,- (harga beras Rp.10.000) berikut kewajiban zakatnya jika ditunaikan setiap bulan. Jika disekaliguskan 1 tahun tinggal kali 12. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi Admin atau Anda hitung dulu di kalkulator zakat kami berikut https://www.insancharity.id/calculator_zakat

Kategori: Tag: , ,
307 Donasi

Infak profesi adalah infak atas penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi yang halal, baik rutin maupun tidak, mengandalkan skill atau tenaga, dan dilakukan langsung atau melalui lembaga. Misalnya, gaji dan honorarium yang diperoleh dengan halal, seperti pegawai, dokter, wartawan, artis, guru.

Sesungguhnya, seluruh ulama sepakat hasil pendapatan seorang profesional itu wajib zakat selama memenuhi kriterianya. Perbedaan pandangan para ulama bukan pada ada dan tidaknya zakat profesi, tetapi pada apakah ditunaikan saat menerima pendapatan ataukah setiap tahun dan berapa tarif yang harus dikeluarkan.

Di tengah perbedaan pandangan fikih, memilih pendapat otoritas itu menjadi pilihan. Oleh karena itu, ada beberapa pendapat ahli fikih terkait nisab dan tarif zakat profesi, yaitu sebagai berikut:

Pendapat pertama, berlaku ketentuan zakat emas dan perak, di mana semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen saat mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dalam satu tahun sehingga yang berlaku nisab zakat emas. Sebagaimana ditegaskan oleh Lembaga Syariah Asosiasi Zakat Internasional di Kuwait, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan), Syekh Abdu Sattar Abu Ghuddah, Syekh Ali Qurrah Dhagi, dan Syekh Husein Sahatah. Di antara alasannya adalah substansi zakat pendapatan itu sama dengan emas dan perak, karena jenis pendapatannya berupa uang atau sejenisnya. Oleh karena itu, ketentuan zakat emas dan perak berlaku dalam zakat pendapatan (profesi).

Pendapat kedua, berlaku ketentuan zakat perdagangan, tetapi penunaiannya disegerakan sebelum jatuh tempo selama mencapai nisab (nisab tanpa haul), di mana nisabnya senilai 85 gram emas, dikeluarkan 2,5 persen setiap kali mencapai nisab tanpa harus menunggu satu haul sebagaimana disampaikan oleh Syekh Ali Qurrah Dhagi. Di antara alasannya adalah hadis Abbas yang salah satu maknanya kebolehan menunaikan zakat sebelum haul selama mencapai nisab dan juga hadis-hadis yang mewajibkan keterpenuhan haul dalam maal mustafad itu dhaif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Pendapat yang ketiga, berlaku ketentuan zakat emas tetapi ditunaikan secara mencicil setiap bulan. Di mana nisabnya senilai 85 gram emas, ditunaikan 2,5 persen setelah melewati 12 bulan, tetapi kewajiban zakat tersebut boleh ditunaikan setiap bulan. Sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Abdu Sattar Abu Ghuddah dan Syekh Ali Qurrah Dhagi. Di antara alasannya adalah karena itu lebih maslahat untuk para dhuafa serta bermaslahat untuk beberapa kondisi yang dialami oleh para donatur yang memiliki pendapatan tetap dan total pendapatannya dalam setahun itu mencapai nisab.

Pendapat keempat, berlaku ketentuan zakat pertanian, tetapi besarannya 2,5 persen, di mana nisabnya senilai  653 kg gabah atau 524 kg beras, ditunaikan sebesar 2,5 persen setiap kali menerima pendapatan. Pendapat ini banyak dipraktikan oleh Lembaga dan Badan Amil Zakat di Indonesia. Di antara alasannya adalah pandangan ini lebih maslahat dan bermanfaat bagi para dhuafa dan pada saat yang sama proporsional bagi para donatur (anfa’ lil fuqara wa ashlah lil aghniya).

Pendapat kelima, nisabnya senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras ditunaikan lima persen setiap kali menerima pendapatan. Sebagaimana ditegaskan Syekh Muhammad Ghazali. Di antara alasannya, zakat pendapatan dianalogikan dengan zakat pertanian, di mana pendapatan dan hasil panen itu diterima saat panen dan kedua-duanya diterima karena skill-nya.

Di tengah perbedaan pandangan fikih, memilih pendapat otoritas itu menjadi pilihan, dengan mempertimbangkan maslahat para dhuafa dan maslahat yang lain sesuai dengan maqshad (target) disyariatkannya zakat itu sendiri. Wallahu a’lam.

Sedangkan peruntukan zakatnya sudah ditentukan tak boleh keluar dari 8 Asnaf berikut berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

  1. Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8.    Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Mari tunaikan kewajiban zakat profesi melalui Insan Charity. Insya Allah akan kami salurkan pada program-program dakwah dan kemanusiaan untuk menolong dan mengangkat harkat 8 asnaf.

Referensi pelengkap :

https://www.youtube.com/watch?v=htYpB9Yp_i0

https://www.republika.id/posts/8466/adakah-zakat-profesi-dalam-islam

Titip Doa & Niat

Silakan titipkan doa dan niat Anda.

Jadilah yang pertama menitipkan doa dan niat “Zakat Profesi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Scroll to Top
Scroll to Top